DINAS
PENDIDIKAN
SEKOLAH
DASAR NEGERI NGRANCANG I
Alamat : Desa Ngrancang Kec.Tambakrejo (62166)
BOJONEGORO
K E
P U T
U S A N
KEPALA
SEKOLAH DASAR NEGERI NGRANCANG I
KECAMATAN TAMBAKREJO KABUPATEN BOJONEGORO
Nomor
: 422.1/ 012 /412.201.2.665/2022
TENTANG
PENYELENGGARAAN
UJIAN SEKOLAH
TAHUN PELAJARAN 2021/2022
MENIMBANG : a.
Bahwa untuk mengendalikan, mengontrol dan
meningkatkan mutu pendidikan perlu
dilakukan penilaian secara sistematis dan berkelanjutan;
b.
Bahwa pada akhir satuan
pendidikan, sekolah berkewajiban melakukan Penilaian Ujian Sekolah US;
c.
Bahwa untuk kelancaran
pelaksanaan ujian Sekolah di SDN Ngrancang I pelaksanaannya perlu diatur lebih lanjut dalam sebuah keputusan.
MENGINGAT : 1. Undang-undang
nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 78 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 19
tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 45, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
3.
Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5157);
4.
Peraturan
Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan
Keagamaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124);
5.
Permendikbud
Nomor 66 Tahun 2013 Tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah;
6.
Permendikbud
Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan
Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 953);
7.
Permendikbud RI
Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 897);
8.
Permendikbud
RI Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan
dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah;
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan;
10.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23
Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 897);
11.
Permendikbud RI Nomor 43 tahun 2019 tentang
penyelenggaraan ujian yang diselenggarakan satuan pendidikan dan ujian
nasional.
MEMPERHATIKAN : 1.
Sistem pendidikan
harus mendorong tumbuhnya praktik belajar-mengajar yang menumbuhkan daya nalar dan karakter peserta
didik secara utuh;
2.
Hasil
Rapat Kerja Dewan
Guru Tanggal 6 April 2022 di Kantor SDN Ngrancang I Kecamatan
Tambakrejo Kabupaten Bojonegoro.
M
E M U
T U S
K A N
MENETAPKAN :
PERTAMA : Panitia Penyelenggara Ujian Sekolah tahun pelajaran 2021/2022 di SD Negeri Ngrancang I seperti tersebut pada lampiran Surat
Keputusan ini;
KEDUA : Panitia Penyelenggara Ujian Sekolah bertanggungjawab atas
terselenggaranya Ujian Sekolah dengan aman, tertib dan lancar berdasarkan
ketentuan yang berlaku (Juknis) dan atau petunjuk dari Kepala Sekolah;
KETIGA : Susunan
Panitia Agenda Ujian Sekolah, Penyusunan Naskah Soal
Ujian, Jadwal
Penyelenggaraan Ujian Sekolah ( Ujian Praktek dan Ujian Tulis ) Jadwal Pengawas Ruang Ujian Sekolah, Petugas
Korektor dan lainnya yang berkaitan dengan Ujian Sekolah sebagaimana tersebut pada Lampiran-lampiran Surat Keputusan ini;
KEEMPAT : Segala Beaya yang timbul akibat dari Surat Keputusan ini
dibebankan pada Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah;
KELIMA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan
ini akan dibetulkan sebagaimana mestinya;
KEENAM : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di : NGRANCANG
Pada
tanggal : 6 April 2022
Kepala SD Negeri Ngrancang
I Kecamatan Tambakrejo SUTARJO, S.Pd. NIP : 19640502 198504 1
009 |
TEMBUSAN :
Dikirim Kepada Yang Terhormat,
1. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro
2. Koordinator Pendidikan Wilayah Kec.Tambakrejo
3. Panitia/Petugas yang tercantum dalam keputusan ini
4. Arsip
Tidak ada komentar:
Posting Komentar