Selasa, 05 April 2022

CONTOH SK UJIAN SEKOLAH

 

Description: Pemda HiPu.tif

PEMERINTAH KABUPATEN BOJONEGORO

DINAS PENDIDIKAN

SEKOLAH DASAR NEGERI NGRANCANG I

Alamat : Desa Ngrancang  Kec.Tambakrejo (62166)

BOJONEGORO

 

 

 

K  E  P  U  T  U  S  A  N

 

KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI NGRANCANG I

 KECAMATAN TAMBAKREJO KABUPATEN BOJONEGORO

Nomor : 422.1/ 012 /412.201.2.665/2022

 

TENTANG

 

PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH

TAHUN PELAJARAN 2021/2022

 

MENIMBANG        :         a.    Bahwa untuk mengendalikan, mengontrol dan meningkatkan mutu pendidikan  perlu dilakukan penilaian secara sistematis dan berkelanjutan;

b.      Bahwa pada akhir satuan pendidikan, sekolah berkewajiban melakukan Penilaian Ujian Sekolah US;

c.       Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan ujian Sekolah di SDN Ngrancang I pelaksanaannya perlu diatur lebih lanjut dalam sebuah keputusan.

 

MENGINGAT        :        1.   Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);

3.      Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);

4.      Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124);

5.      Permendikbud Nomor 66 Tahun 2013 Tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah;

6.      Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 953);

7.      Permendikbud RI Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 897);

8.      Permendikbud RI Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah;

9.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan;

10.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 897);

11.  Permendikbud RI Nomor 43 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ujian yang diselenggarakan satuan pendidikan dan ujian nasional.

 

MEMPERHATIKAN     :      1.        Sistem pendidikan harus mendorong tumbuhnya praktik belajar-mengajar yang menumbuhkan daya nalar dan karakter peserta didik secara utuh;

                                            2.   Hasil Rapat Kerja Dewan Guru Tanggal 6 April 2022 di Kantor SDN Ngrancang I Kecamatan Tambakrejo Kabupaten Bojonegoro.

 

M  E  M  U  T  U  S  K  A  N

 

MENETAPKAN     :        

 

PERTAMA              :         Panitia Penyelenggara Ujian Sekolah tahun pelajaran 2021/2022 di SD Negeri Ngrancang I seperti tersebut pada lampiran Surat Keputusan ini;

KEDUA                   :         Panitia Penyelenggara Ujian Sekolah bertanggungjawab atas terselenggaranya Ujian Sekolah dengan aman, tertib dan lancar berdasarkan ketentuan yang berlaku (Juknis) dan atau petunjuk dari Kepala Sekolah;

KETIGA                  :         Susunan  Panitia Agenda Ujian Sekolah, Penyusunan Naskah Soal Ujian, Jadwal  Penyelenggaraan  Ujian Sekolah ( Ujian Praktek dan Ujian Tulis )  Jadwal Pengawas Ruang Ujian Sekolah,  Petugas Korektor dan lainnya yang berkaitan dengan Ujian Sekolah sebagaimana  tersebut  pada Lampiran-lampiran Surat Keputusan ini;

KEEMPAT              :         Segala Beaya yang timbul akibat dari Surat Keputusan ini dibebankan pada Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah;

KELIMA                 :         Apabila dikemudian hari  ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan dibetulkan sebagaimana mestinya;

KEENAM                :         Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

                                                                                            Ditetapkan di    : NGRANCANG

                                                                                            Pada tanggal     : 6 April 2022

 


Kepala SD Negeri Ngrancang I

Kecamatan Tambakrejo

 

 

 

SUTARJO, S.Pd.

NIP : 19640502 198504 1 009

TEMBUSAN :

Dikirim Kepada Yang Terhormat,

1. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro

2. Koordinator Pendidikan Wilayah Kec.Tambakrejo

3. Panitia/Petugas yang tercantum dalam keputusan ini

4. Arsip

Tidak ada komentar:

Posting Komentar