KATA
PENGANTAR
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan RI nomor 43 tahun 2019, Ujian yang
diselenggarakan oleh SD Negeri Ngrancang I Kecamatan Tamabkrejo Kabupaten
Bojonegoro. merupakan
penilaian hasil belajar oleh SD Negeri Ngrancang I
Kecamatan Tamabkrejo
Kabupaten Bojonegoro yang bertujuan untuk menilai pencapaian standar kompetensi
lulusan untuk semua mata pelajaran. Kepala Sekolah perlu menetapkan POS Ujian Sekolah
yang memuat pedoman pelaksanaan dan petunjuk teknis penyelenggaraan Ujian
Sekolah menyangkut persyaratan peserta,
persiapan bahan, pelaksanaan, pemeriksaan hasil, penentuan kelulusan,
pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan Ujian Sekolah.
Diharapkan
setiap unsur terkait dengan penyelenggaraan Ujian Sekolah dapat melaksanakan
tugas dan tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya, sehingga Ujian Sekolah dapat
berlangsung secara objektif, berkeadilan, dan akuntabel.
Dengan selalu berserah
diri dan memohon petunjuk Allah Subhanahu Wa Ta’ala
Tuhan Yang Maha Esa, Ujian Sekolah tahun 2021/2022 diharapkan dapat berlangsung sukses.Aamiin
Tambakrejo, 6 April 2022
Kepala Sekolah,
SUTARJO, S.Pd
NIP. 19640502 198504 1 009
PERATURAN
SEKOLAH DASAR NEGERI NGRANCANG I NOMOR: 422.1/ ....
/412.201.2.665/2022
TENTANG
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR
PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH TAHUN PELAJARAN 2021/2022
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Menimbang : Bahwa sesuai
dengan
Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 43 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ujian yang diselenggarakan satuan
pendidikan dan ujian nasional
.
Mengingat : 1.
Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah
Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5670);
iv |
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan
Keagamaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124);
5. Permendikbud
Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan
Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 953);
6. Permendikbud
RI Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 897);
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN SD NEGERI NGRANCANG I TENTANG
PROSEDUR OPERASIONAL
STANDAR PENYELENGGARAAN
UJIAN
SEKOLAH TAHUN PELAJARAN 2021/2022.
Pasal 1
(1) Prosedur
Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian
Sekolah, yang selanjutnya disebut POS US, mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Sekolah Tahun
Pelajaran 2021/2022.
(2) POS US sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1) tercantum
dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan SD Negeri
Ngrancang I ini.
Pasal 2
(1) Hal-hal lain yang belum diatur dan bersifat teknis dalam POS
US ini akan ditetapkan oleh Team
Pengembang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan SD Negeri Ngrancang I dan
disosialisasikan melalui surat edaran.
(2) Perubahan
terhadap POS US ini akan ditetapkan oleh Team Pengembang Kurikulum SD Negeri Ngrancang
I dan disosialisasikan melalui surat
edaran.
Pasal 3
Peraturan Ujian Sekolah SD Negeri Ngrancang I ini mulai
berlaku
pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di Tambakrejo
vi |
BAB I
PENGERTIAN
Dalam Prosedur Operasional Standar ini
yang
dimaksud dengan:
1.
Team
Pengembang Kurikulum adalah Team
yang mengelola Pendidikan di SD Negeri Ngrancang I.
2. SD Negeri
Ngrancang I adalah Penyelenggara dan Penanggungjawab atas terlaksananya Ujian
Sekolah.
3. Ujian Sekolah
yang selanjutnya disebut US
adalah kegiatan pengukuran capaian
kompetensi peserta didik dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh
pengakuan atas prestasi belajar.
4. Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan
Ujian Sekolah
yang selanjutnya disebut POS
US
adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan
US.
5. Kisi-kisi US adalah acuan untuk mengembangkan dan merakit naskah soal US yang disusun berdasarkan kriteria pencapaian
Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan
kurikulum yang berlaku.
6. Pendidikan
agama
adalah pendidikan
yang
memberikan pengetahuan dan
membentuk sikap, kepribadian, dan
keterampilan
peserta
didik dalam mengamalkan ajaran agamanya, yang dilaksanakan sekurang-kurangnya
melalui mata pelajaran pada
semua
jalur,
jenjang,
dan jenis pendidikan.
7. Pendidikan
keagamaan adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan
tentang ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama dan mengamalkan
ajaran
agamanya.
8. Paket naskah soal US adalah variasi perangkat tes yang paralel, terdiri atas sejumlah butir soal yang
dirakit sesuai dengan
kisi-kisi
US.
9. Lembar Jawaban Ujian Sekolah yang selanjutnya disebut LJUS adalah lembaran kertas yang digunakan peserta untuk menjawab
soal
US.
10. Bahan
US
adalah bahan yang
digunakan dalam penyelenggaraan US yang mencakup
naskah soal, LJUS, berita acara, daftar hadir, amplop,
tata tertib, dan
pakta integritas.
11. Dokumen US adalah berkas hasil pelaksanaan US yang bersifat rahasia, terdiri atas naskah soal, jawaban peserta ujian, daftar hadir yang sudah diisi peserta, berita acara yang sudah diisi dan ditandatangani oleh pengawas ujian
baik dalam bentuk hard
copy maupun softcopy.
12. Musyawarah Kerja Team Pengembang Kurikulum,
Dewan Guru selanjutnya disebut Musyawarah Kerja Sekolah.
BAB II
PESERTA US
A. Persyaratan Peserta
US
SD Negeri Ngrancang I
a. Telah
menyelesaikan seluruh Program Pembelajaran Satuan Pendidikan;
b. Memiliki nilai hasil belajar mulai kelas IV semester 1 (satu) sampai dengan kelas VI semester 1 (satu).
B. Hak
dan Kewajiban Peserta
US Hak Peserta US
a. Setiap peserta didik
yang telah
memenuhi persyaratan berhak mengikuti US.
b. Peserta US yang karena alasan tertentu dan
disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti US utama
dapat mengikuti US susulan.
Kewajiban
Peserta US
a. Peserta US
wajib mengikuti
semua
mata
pelajaran yang diujikan.
b. Peserta US wajib mematuhi tata tertib peserta US.
BAB III
PENYELENGGARAAN DAN PELAKSANA US
A. SD Negeri Ngrancang I
Tugas dan kewenangan SD Negeri Ngrancang I dalam penyelenggaraan US
sebagai berikut.
1. Menetapkan
kisi-kisi US.
2. Menyusun dan menetapkan
POS US.
3.
Melakukan sosialisasi dan publikasi US bersama Dewan
Kerja Sekolah.
B. Team
Pengembang Kurikulum
Tugas dan kewenangan
Team Pengembang Kurikulum dalam pelaksanaan US
sebagai berikut.
1.
Melakukan sosialisasi pelaksanaan US peserta
dan Wali murid.
2. Melakukan
koordinasi
dengan Sekolah Penyelenggara US.
3. Menyusun kisi-kisi US teori.
4. Menyusun dan mengusulkan
kisi-kisi US kepada Kepala Sekolah.
5. Menyusun kisi-kisi US praktik
untuk
mata pelajaran tertentu.
6. Memantau
dan
mengevaluasi pelaksanaan US.
7. Mengumpulkan
dan
menganalisis
data
hasil
US dari
sekolah
secara sampling.
8. Menerima
hasil US
melalui
Dapodik.
9. Memanfaatkan hasil US untuk pembinaan dan
peningkatan mutu
pendidikan.
C.
Dinas
Pendidikan Kabupaten
1. Menerbitkan Daftar Nominasi Tetap (DNT) dan mendistribusikan ke satuan
Pendidikan
2. Melakukan pemantauan
dan
evaluasi penyelenggaraan US,
dengan melibatkan
pengawas.
D. Satuan Pendidikan
Tugas dan kewenangan satuan pendidikan dalam pelaksanaan US sebagai berikut.
1. Membentuk panitia
pelaksana US.
2. Berkoordinasi dengan Team Pengembang
Kurikulum Sekolah dalam pelaksanaan sosialisasi US.
3. Menerima
kisi-kisi
indikator soal dari Team
Pengembang Kurikulum.
4. Mengoordinasi penyusunan
dan perakitan soal US.
5. Mengatur ruang US.
6. Menetapkan pengawas ruang US.
7. Menentukan
kriteria
kelulusan peserta US.
8. Mengamankan
master soal beserta
kelengkapannya.
9. Mencetak kartu peserta US.
10. Menggandakan naskah soal US berikut
kelengkapannya
sesuai dengan jumlah yang
dibutuhkan.
11. Menyiapkan sarana pendukung US.
12. Melaksanakan
US
sesuai POS US.
13. Melakukan pemeriksaan lembar jawaban peserta
US.
14. Menerbitkan, menandatangani, dan membagikan hasil US kepada peserta US.
15. Nenetapkan hasil US serta menyampaikan laporan pelaksanaan ke Kementerian melalui Dapodik.
BAB IV
BAHAN US
A. Kisi-Kisi US
1. Kisi-kisi US
ditetapkan oleh Team Pengembang Kurikulum.
2. Penyusunan kisi-kisi US berdasarkan kriteria pencapaian kompetensi lulusan, standar isi, dan
lingkup materi
pada kurikulum yang berlaku.
3. Kisi-kisi US memuat level
kognitif
dan lingkup materi.
4. Kisi-kisi US
disusun berdasarkan Kurikulum 2013.
5. Kisi-kisi US
disusun oleh Team
Pengembang Kurikulum.
B. Naskah
US
1. Soal
US disusun mengacu pada kisi-kisi US.
2. Bentuk
soal US terdiri
atas Pilihan Ganda (PG)
dan
uraian.
3. Sebanyak
100%
butir
soal
US disiapkan
oleh Team
Pengembang Kurikulum Satuan Pendidikan.
4. Master soal digandakan dengan menggunakan sumber dana Biaya Operasional Sekolah (BOS)
rincian terlampir.
C. Mekanisme
Penyusunan Soal US
1. Team menyusun naskah soal berdasarkan
indikator yang sudah disetujui oleh Kepala Satuan Pendidikan
2. Team menyusun master soal US sesuai dengan
ketentuan penyusunan soal.
3. Team
merakit soal berikut kelengkapannya berupa
format lembar jawaban,
pedoman penskoran
untuk soal uraian, dan kunci
jawaban untuk
pilihan ganda.
4. Team
menyusun soal US minimal 2 (dua) paket soal terdiri atas 1 (satu)
paket soal utama dan
1 (satu) paket soal susulan.
5. Setiap personel yang
menyiapkan, menyusun, menggandakan, mengemas, mendistribusikan,
dan menerima naskah soal
US,
harus menandatangani pakta integritas, serta
bertanggung jawab terhadap kerahasiaan naskah soal US.
BAB V
PELAKSANAAN US
A. Mata Pelajaran, Jumlah
Butir Soal dan Alokasi Waktu
1. Mata pelajaran yang
diujikan dalam
US meliputi 9 (sembilan) mata pelajaran yakni : Pendidikan Agama Islam, Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa
Indonesia,
Matematika, Ilmu Pengetahuan
Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, Seni
Budaya dan Prakarya, PJOK, Bahasa Jawa.
2. Daftar mata
pelajaran,
bentuk soal, jumlah butir soal, dan alokasi waktu untuk masing-masing mata
pelajaran yang diujikan diatur sebagai
berikut.
No. |
Mata Pelajaran |
Bentuk dan Jumlah Butir
Soal |
Alokasi
Waktu (menit) |
||
PG |
Isian |
Uraian |
|||
1 |
Pendidikan Agama Islam |
30 |
10 |
5 |
90 |
2 |
Pendidikan Kewarganegaraan |
30 |
10 |
5 |
90 |
3 |
Bahasa Indonesia |
30 |
10 |
5 |
120 |
4 |
Matematika |
20 |
10 |
5 |
120 |
5 |
Ilmu Pengetahuan Alam |
30 |
10 |
5 |
120 |
6 |
Ilmu Pengetahuan Sosial |
30 |
10 |
5 |
90 |
7 |
Seni Budaya dan Prakarya |
30 |
10 |
5 |
90 |
8 |
Pendidikan Jasmani dan
Olahraga |
30 |
10 |
5 |
90 |
9 |
Bahasa Jawa |
30 |
10 |
5 |
90 |
3.
Untuk siswa berkebutuhan khusus di sekolah inklusi (tunanetra, tunarungu, tunadaksa,
dan tunalaras) waktu US dapat ditambah
45 menit.
C. Penggandaan Naskah Soal US
Penggandaan naskah
soal
US dilakukan oleh Sekolah
Penyelenggara.
D. Jadwal
US
Jadwal US
utama ditentukan sebagai
berikut.
No |
Hari, Tanggal |
Waktu |
Mata Pelajaran |
1 |
Senin, 18 April 2022 |
08.00 –
10.00 |
Bahasa Indonesia |
|
|
10.30 –
12.00 |
SBK/SBDP |
2 |
Selasa, 19 April 2022 |
08.00 –
10.00 |
Matematika |
|
|
10.30 –
12.00 |
PJOK |
3 |
Rabu, 20 April 2022 |
08.00 –
10.00 |
I P A |
|
|
10.30 –
12.00 |
Bahasa Jawa |
4 |
Kamis, 21 April 2022 |
08.00 – 09.30 |
P A I |
|
|
10.00 – 11.30 |
I P S |
5 |
Jum’at, 22 April 2022 |
08.00 – 09.30 |
PPKn |
Jadwal Us
Susulan
No |
Hari, Tanggal |
Waktu |
Mata Pelajaran |
1 |
Senin, 25 April 2022 |
08.00 –
10.00 |
Bahasa Indonesia |
|
|
10.30 –
12.00 |
SBK/SBDP |
2 |
Selasa, 26 April 2022 |
08.00 –
10.00 |
Matematika |
|
|
10.30 –
12.00 |
PJOK |
3 |
Rabu, 27 April 2022 |
08.00 –
10.00 |
I P A |
|
|
10.30 –
12.00 |
Bahasa Jawa |
4 |
Kamis, 28 April 2022 |
08.00 – 09.30 |
P A I |
|
|
10.00 – 11.30 |
I P S |
5 |
Jum’at, 29 April 2022 |
08.00 – 09.30 |
PPKn |
E. Moda
Pelaksanaan US
US dilakukan dengan moda ujian berbasis
kertas.
F. Pengaturan Ruang/Tempat,
Pengawas, Tata Tertib
Pengawas
dan
Peserta
US
Ketentuan tentang ruang/tempat US, pengawas, tata tertib pengawas dan tata tertib
peserta US diatur
pada BAB VI.
G. Pemeriksaan dan
Pengolahan Hasil US
Proses pemeriksaan dan pengolahan hasil US diatur pada BAB VII.
BAB VI
PENGATURAN RUANG, PENGAWAS, DAN TATA
TERTIB
A. Pengaturan Ruang/Tempat US
Panitia
US menetapkan ruang US dengan
persyaratan
sebagai berikut.
1. Ruang yang digunakan aman
dan layak untuk pelaksanaan
ujian;
2. Pembagian
ruangan diatur
sebagai berikut.
a. Jumlah peserta dibagi 20;
b. Setiap
20 peserta menempati
1 (satu) ruangan; dan
c. Jika sisa pembagian
jumlah
peserta
adalah
1
(satu)
sampai
dengan 4 (empat) orang, maka dua ruangan terakhir diisi dengan 10 peserta dan
sisanya.
3. Setiap ruang US
diawasi oleh dua orang
pengawas ruang;
4. Setiap meja dalam
ruang ujian diberi nomor peserta
US;
5. Setiap ruang US
ditempel pengumuman
yang bertuliskan:
”DILARANG MASUK SELAIN PESERTA UJIAN DAN
PENGAWAS,
SERTA TIDAK DIPERKENANKAN MEMBAWA ALAT
KOMUNIKASI”
6. Setiap ruang US disediakan
denah tempat duduk peserta US disertai foto peserta yang
ditempel di
pintu masuk
ruang ujian;
7. Gambar atau alat peraga yang berkaitan dengan materi US dikeluarkan dari
ruang US;
8. Tempat duduk peserta
US diatur sebagai
berikut.
a. Satu
bangku
untuk satu orang peserta US.
b. Jarak antara meja yang satu dengan meja yang lain disusun dengan
mempertimbangkan jarak antara peserta yang satu dengan
peserta yang lain sekurang-kurangnya
setengah meter.
c. Penempatan peserta US sesuai dengan nomor peserta.
9. Denah ruang US
PAPAN TULIS PENGAWAS I PENGAWAS II |
|
PAPAN TULIS |
PENGAWAS II |
B. Pengawas US
1. Kepala
sekolah bertanggung jawab
mutlak atas
pelaksanaan
US di sekolah yang menjadi
kewenangannya.
2. Pengawas US ditetapkan oleh kepala
sekolah.
3. Setiap ruang US
diawasi oleh dua
orang pengawas.
4. Pengawas US
adalah
guru yang mata pelajarannya
tidak sedang diujikan.
5. Pengawas US adalah guru yang disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti,
dan memegang teguh kerahasiaan.
6. Pengawas ruang ditetapkan dengan sistem silang antar satuan pendidikan
pada jenjang yang sama, dalam
satu
Gugus Sekolah. Dalam hal pengawasan dengan sistem silang tidak
dapat dilaksanakan, pengawas ruang dilakukan oleh guru yang
mata pelajarannya sedang tidak diujikan
atau Pengawas Cadangan yang ada di sekolah Penyelenggara.
7. Penetapan
pengawasan silang memperhatikan kondisi geografis
masing-masing Gugus.
C. Tata
Tertib Pengawas US
1. Ruang pengawas
US
a. Dua puluh lima (25) menit sebelum ujian dimulai pengawas
ruang telah hadir di ruang pengawas
US.
b. Pengawas ruang menerima penjelasan
dan pengarahan dari ketua penyelenggara US.
c. Pengawas ruang menerima bahan US untuk ruang yang akan diawasi, berupa naskah soal US, LJUS,
amplop LJUS, daftar hadir, dan berita acara pelaksanaan
US, serta lem.
d. Pengawas ruang mendatangani Pakta Integritas
2. Ruang US
a. Pengawas
ruang
dilarang
membawa alat komunikasi/elektronik
ke dalam
ruang US.
b. Pengawas masuk ke dalam ruang US lima belas (15) menit sebelum
waktu
pelaksanaan ujian
untuk:
1) memeriksa kesiapan ruang ujian, meminta peserta untuk memasuki ruang ujian dengan menunjukkan kartu peserta,
dan menempati tempat duduk sesuai nomor yang telah
ditentukan;
2) memastikan
setiap
peserta tidak membawa tas, buku atau catatan
lain, alat komunikasi
elektronik, kalkulator dan sebagainya ke dalam ruang
kecuali alat tulis yang akan
digunakan;
3) membacakan
tata tertib;
4) meminta
peserta US menandatangani daftar hadir;
5) membagikan LJUS kepada peserta dan memandu serta memeriksa
pengisian identitas peserta (nomor ujian, nama,
tanggal
lahir, dan tanda tangan);
6) memastikan peserta
telah
mengisi identitas dengan
benar;
7) setelah seluruh
peserta
selesai
mengisi identitas, pengawas ruang membuka amplop soal, memeriksa kelengkapan
bahan ujian, dan meyakinkan bahwa amplop tersebut dalam keadaan baik dan tertutup
rapat (disegel), disaksikan oleh peserta ujian; dan
8) membagikan naskah soal dengan cara meletakkan di atas
meja peserta
dalam posisi tertutup (terbalik). Peserta ujian tidak diperkenankan menyentuhnya
sampai tanda waktu dimulai.
c. Setelah
tanda waktu mengerjakan dimulai,
pengawas ruang:
1) mempersilakan
peserta untuk mengecek kelengkapan soal;
2) mempersilakan
peserta untuk mulai
mengerjakan soal; dan
3) mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca
petunjuk
cara menjawab soal.
d. Kelebihan naskah soal selama US
berlangsung
tetap
disimpan
di
ruang ujian dan pengawas ruang tidak
diperbolehkan membacanya.
e.
Selama US berlangsung,
pengawas ruang wajib:
1) menjaga ketertiban
dan
ketenangan suasana sekitar ruang US;
2) memberi
peringatan
dan
sanksi kepada
peserta
yang
melakukan
kecurangan; dan
3) melarang
orang lain memasuki ruang US.
f. Pengawas
ruang dilarang memberi isyarat,
petunjuk, dan bantuan apapun kepada
peserta
berkaitan dengan jawaban
dari soal
yang diujikan.
g. Lima
menit sebelum waktu ujian
selesai,
pengawas
ruang
memberi peringatan kepada peserta US bahwa waktu tinggal
lima menit.
h. Setelah
waktu
US selesai, pengawas ruang:
1) mempersilakan
peserta untuk berhenti
mengerjakan
soal;
2) mempersilakan peserta meletakkan naskah soal dan LJUS di atas
meja
dengan rapi;
3) mengumpulkan LJUS
dan naskah soal;
4) menghitung jumlah LJUS
sama
dengan jumlah peserta;
5) mempersilakan
peserta meninggalkan
ruang ujian; dan
6) menyusun
secara
urut LJUS dari
nomor peserta terkecil dan memasukkannya
ke
dalam amplop
LJUS disertai dengan dua lembar daftar hadir peserta, dua
lembar berita acara
pelaksanaan, kemudian
ditutup dan dilem
serta ditandatangani oleh pengawas ruang US di dalam ruang ujian.
i. Pengawas
Ruang US menyerahkan LJUS dan naskah soal US
kepada Panitia US disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta
dan satu lembar berita
acara
pelaksanaan US; dan
j. Pengawas yang
melanggar tata tertib
diberi
teguran,
peringatan oleh
kepala sekolah dan/atau
sanksi sesuai dengan peraturan
yang berlaku
E. Tata Tertib Peserta US
1. Peserta US memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni
lima belas (15) menit sebelum US dimulai.
2. Peserta
US yang terlambat hadir hanya diperkenankan
mengikuti US setelah mendapat izin dari
ketua panitia
US tanpa diberi perpanjangan waktu.
3. Peserta
US dilarang membawa
alat komunikasi elektronik dan kalkulator.
4. Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di depan kelas di samping pengawas ruang.
5. Peserta
US membawa alat
tulis dan kartu
peserta ujian.
6. Peserta US mengisi daftar hadir menggunakan pulpen yang disediakan
oleh pengawas ruang.
7. Peserta
US mengisi identitas pada
LJUS secara
lengkap dan benar.
8. Peserta US yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada
LJUS dapat bertanya kepada pengawas
ruang dengan cara mengacungkan
tangan terlebih dahulu.
9. Peserta
US mulai mengerjakan soal setelah ada
tanda
waktu
mulai ujian.
10. Selama US berlangsung,
peserta US hanya dapat meninggalkan ruangan
dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang.
11. Peserta US yang
memperoleh naskah soal yang cacat
atau rusak,
pengerjaan soal tetap dilakukan sambil menunggu penggantian naskah
soal.
12. Peserta US yang meninggalkan
ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai
menempuh/mengikuti US
mata
pelajaran yang terkait.
13. Peserta US
yang telah
selesai
mengerjakan soal sebelum waktu
US berakhir tidak diperbolehkan
meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian.
14. Peserta US berhenti mengerjakan soal setelah ada waktu ujian berakhir dan meletakkan
lembar jawaban serta naskah
soal
di atas meja masing- masing.
15. Selama
US
berlangsung,
peserta dilarang:
a. menanyakan
jawaban soal kepada siapa
pun;
b. bekerja
sama dengan peserta lain;
c. memberi
atau menerima bantuan
dalam menjawab soal;
d. memperlihatkan
pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan
peserta lain;
e. membawa naskah
soal US
dan LJUS keluar dari ruang ujian; dan
f. menggantikan
atau digantikan oleh orang
lain.
16. Meninggalkan ruang US dengan tertib dan tenang setelah
pengawas ruang ujian mengumpulkan dan
menghitung lembar
jawaban dan
naskah soal sesuai dengan jumlah peserta
US.
17. Peserta US yang melanggar tata tertib ujian, diberi peringatan/teguran
oleh
pengawas ruang US dan dicatat dalam berita acara US sebagai salah satu
bahan pertimbangan
kelulusan.
BAB VII
PEMERIKSAAN DAN PENGOLAHAN HASIL
US
Proses pemeriksaan
dan pengolahan hasil US
diatur
sebagai berikut.
A. Soal Bentuk Pilihan Ganda
Soal US bentuk pilihan
ganda dapat diperiksa
secara manual
atau
menggunakan alat pemindai.
B. Soal Bentuk Isian dan Uraian
1. Soal bentuk isian dan uraian diperiksa secara manual oleh dua orang guru sesuai mata
pelajarannya, mengacu pada pedoman penskoran.
2. Jika terdapat selisih nilai antara kedua pemeriksa lebih dari 25% dari skor maksimum, pimpinan satuan pendidikan menugaskan
pemeriksa ketiga.
3. Nilai
akhir soal isian dan uraian adalah rerata
nilai dari semua pemeriksa.
C. Pengolahan Hasil US
1. Nilai
US merupakan gabungan nilai
soal
pilihan
ganda
dan
nilai soal uraian, dengan rentang nilai 0 - 100.
2. Sekolah menentukan
pembobotan
nilai pilihan ganda dan uraian
dengan
perbandingan yang
proporsional.
BAB VIII
KRITERIA PENCAPAIAN KOMPETENSI LULUSAN
BERDASARKAN HASIL US
A. Kriteria Kelulusan
Kriteria kelulusan dari satuan pendidikan minimal mempertimbangkan hal-hal berikut.
1. Menyelesaikan
seluruh program pembelajaran;
2. Memperoleh
nilai sikap/perilaku minimal baik;
3. Mengikuti Ujian
Sekolah; dan
4. Lulus US sesuai dengan kriteria yang
ditetapkan oleh satuan pendidikan.
B. Penetapan
Kelulusan
Kelulusan siswa dari
satuan pendidikan
ditetapkan melalui rapat
dewan guru.
C. Pengumuman Kelulusan Satuan
Pendidikan
Pengumuman kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dilakukan oleh
masing-masing satuan pendidikan pada
tanggal 15 Juni 2022 (menunggu info dari Dinas
Pendidikan Kabupaten).
D. Tanda
Lulus US Sekolah
1. Tanda lulus US bagi siswa diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2. SHUS paling sedikit berisi:
a. Biodata
siswa;
dan
b. Nilai
US untuk
setiap mata pelajaran yang
diujikan.
3. SHUS diterbitkan
oleh satun pendidikan penyelenggara
US
BAB IX
PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN
PELAPORAN
1. Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan US dilakukan oleh kementerian
lewat dapodik, dinas pendidikan Kabupaten, dan Pengawas Wilayah sesuai tugas
dan kewenangannya.
2.
Laporan hasil pemantauan
dan evaluasi penyelenggaraan US dimanfaatkan
untuk pemetaan mutu
pendidikan di tingkat nasional,
serta bahan
pembinaan dan pemberian bantuan
kepada sekolah.
3.
Satuan
pendidikan menyusun
laporan penyelenggaraan US dan mengirimkannya kepada dinas pendidikan
kabupaten
dan Koordinator Pengawas Wilayah Kecamatan.
BAB X
BIAYA
PELAKSANAAN US
1.
Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan US bersumber dari anggaran Satuan
Pendidikan yakni Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau
sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
2.
Biaya
pelaksanaan US di satuan pendidikan mencakup
komponen-komponen
sebagai berikut.
a. Persiapan:
1) Koordinasi persiapan pelaksanaan
US;
2) Pengisian
data
calon peserta US dan pengirimannya ke Dinas
Pendidikan;
3) Pengadaan kartu peserta
US;
4) Pelaksanaan
sosialisasi US;
5) Koordinasi penyusunan
soal
US;
6) Pengadaan bahan pendukung US;
7) Penggandaan naskah
soal; dan
8) Honorarium Panitia
US sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
b. Pelaksanaan:
1) Pengawasan pelaksanaan US;
2) Pemeriksaan
hasil
US;
3) Pengolahan
dan pengiriman
nilai US ke Dinas Pendidikan
Kabupaten;
4) Pengambilan,
pengisian, dan
penerbitan ijazah; dan
5) Penyusunan laporan US dan pengiriman laporan kedalam
Aplikasi Dapodik.
BAB XI
KEJADIAN LUAR BIASA
1. Jika terjadi peristiwa luar biasa yang berpotensi gagalnya pelaksanaan US, panitia penyelenggara satuan
pendidikan melaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten untuk
dinyatakan sebagai kondisi
darurat atau krisis.
2. Peristiwa
luar biasa yang
dimaksud pada butir nomor
1
di
atas
meliputi kebakaran, bencana alam, huru-hara, dan
peristiwa lain di luar kendali penyelenggara US.
3. Peserta
US yang
mendapat
tugas
dari
pemerintah,
pemerintah daerah
kabupaten yang tidak dapat ditinggalkan termasuk dalam
kondisi luar biasa individual.
4. Dalam hal kejadian luar
biasa,
sekolah dapat menyelenggarakan US atau peserta didik dapat mengikuti US sesuai dengan jadwal yang
ditetapkan kemudian oleh sekolah dengan persetujuan Dinas
Pendidikan Kabupaten sesuai kewenangannya.
Ketua Panitia Penyelenggara Ujian Sekolah
SUTARJO, S.Pd NIP. 19640502 198504 1 009 |
Ditetapkan
di Tambakrejo
pada
tanggal 6 April 2022
Selengkapnya Download file di POS US
Tidak ada komentar:
Posting Komentar