Berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
Penyusunan SKP
a. Penyusunan SKP Tahun 2021 terbagi atas 2 periode yaitu:
- Bulan Januari – Juni: teknis penyusunan SKP dan format SKP
berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 1
Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri
Sipil. SKP ditetapkan paling lambat akhir Bulan Januari. - Bulan Juli – Desember: teknis penyusunan SKP dan format SKP
berdasarkan ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 30
Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil. SKP
ditetapkan paling lambat akhir Bulan Juli
b. Bulan Juli – Desember: teknis penyusunan SKP dan format SKP
berdasarkan ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 30
Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil. SKP
ditetapkan paling lambat akhir Bulan Juli.
c. Dalam hal capaian suatu kegiatan tugas jabatan dan targetnya pada SKP
periode Januari – Juni tidak dapat diukur dalam kurun waktu Januari – Juni,
maka untuk kegiatan tugas jabatan dan target yang dimaksud dituangkan
kembali dalam SKP periode Juli – Desember mengikuti ketentuan
sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 2.
Terkait Penilaian Kinerja PNS dan contoh- contoh SKP untuk JPT, SKP untuk JA, SKP untuk Pengawas , SKP JF dan SKP Jabatan Pelaksana dan Surat Edaran MenPAN dan RB Nomor 3 Tahun 2021, Saudara dapat mengunduh pada link dibawah ini.
Agar dapat menjadi pedoman dalam penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja PNS.
SKP Terbaru 2021 #Tutorial Pengisian SKP Tahun 2021
Video Tutorial Penyusunan SKP Juli Desember 2021
Form Perilaku JA, Pelaksana, JF Terampil dan Pemula
Form Perilaku JA Pengawas, JF Muda dan Penyelia
Form Perilaku JF Pertama dan Mahir
Exercise_SKP JA, Pengawas, Pelaksana dan JF
Demikian Form SKP dan Video Penyusunan SKP yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar